Prof. Mr. J. Van Kan
Pengertian hukum menurut Prof. Mr. J. Van Kan adalah “Jadi kaidah-kaidah hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dan pengertian hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Tugas dari tata hukum adalah mengadakan kaidah-kaidah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang menghendaki perlindungan yang dapat dipaksakan.”.
Di dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot De Reichtswoten Schap” dikatakan bahwa “Jadi terdapat kaidah-kaidah kesusilaan, dan kaidah-kaidah kesopanan yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang-orang dalam masyarakat.”.
Selanjutnya Prof. Mr. J. Van Kan mengemukakan tentang tujuan dari hukum yaitu:
Pengertian hukum menurut Prof. Mr. J. Van Kan adalah “Jadi kaidah-kaidah hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dan pengertian hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Tugas dari tata hukum adalah mengadakan kaidah-kaidah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang menghendaki perlindungan yang dapat dipaksakan.”.
Di dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot De Reichtswoten Schap” dikatakan bahwa “Jadi terdapat kaidah-kaidah kesusilaan, dan kaidah-kaidah kesopanan yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang-orang dalam masyarakat.”.
Selanjutnya Prof. Mr. J. Van Kan mengemukakan tentang tujuan dari hukum yaitu:
- Menjaga kepentingan-kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- Tertib masyarakat yang baik.
- Tujuan kesusilaan ialah penyempurnaan seseorang turut membantu tercapainya tata tertib masyarakat yang lebih baik.
Baik pendapat Roscoe Pound dan Prof. Mr J. Van Kan keduanya tidak dapat dikatakan salah. Keduanya memiliki pemikiran-pemikiran tersendiri berdasarkan apa yang mereka percayai.
Menurut kedua ahli hukum tersebut hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat. Menurut Rosioe Paund kepentingan-kepentingan tersebut dibagi menjadi kepentingan umum, masyarakat, dan pribadi, yang dilindungi dengan kaidah yang berisikan suruhan, larangan, dan kebolehan. Sedangkan menurut Mr J. Van Kan di dalam perlindungan kepentingan tersebut terdapat kaidah-kaidah berupa agama, tata susila, dan sopan santun.
Menurut kedua ahli hukum tersebut hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat. Menurut Rosioe Paund kepentingan-kepentingan tersebut dibagi menjadi kepentingan umum, masyarakat, dan pribadi, yang dilindungi dengan kaidah yang berisikan suruhan, larangan, dan kebolehan. Sedangkan menurut Mr J. Van Kan di dalam perlindungan kepentingan tersebut terdapat kaidah-kaidah berupa agama, tata susila, dan sopan santun.
Roscoe Pound
Roscoe Pound memiliki pendapat mengenai hukum yang menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya yaitu: “Law as a tool of social engineering” (“Bahwa Hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat”).
Hukum menurut Roscoe Pound lebih menitik beratkan pada kedisiplinan. Sedangkan menurut Mr J. Van Kan hukum sepatutnya lebih menitik beratkan pada peraturannya sendiri.
Kedua pendapat ahli hukum tersebut tidak memiliki persepsi yang terlalu jauh. Intinya adalah hukum merupakan metode untuk menciptakan ketentraman, tata tertib antara satu sama lain di dalam masyarakat, yaitu dengan menerapkan norma-norma atau aturan-aturan yang sifatnya memaksa untuk individu atau kelompok guna memperoleh keadilan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kedua pendapat ahli hukum tersebut tidak memiliki persepsi yang terlalu jauh. Intinya adalah hukum merupakan metode untuk menciptakan ketentraman, tata tertib antara satu sama lain di dalam masyarakat, yaitu dengan menerapkan norma-norma atau aturan-aturan yang sifatnya memaksa untuk individu atau kelompok guna memperoleh keadilan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar