PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
1.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh
pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
2. Kualitas
Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
3.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Di samping
itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama
anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik
dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah,
pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan
ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Profesi akuntan dapat
tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan
jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat
dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam
menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila
pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh
penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang
kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan
oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses
hukum;
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika;
pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
•untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang
pengadilan;
•untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
•untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
2.
Ekspetasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan
profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan
dari pemilik perusahaan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Tekhin akuntansi/ Auditing
a) Integritas :
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
b) Kerjasama :
b) Kerjasama :
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c) Inovasi :
pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
d) Simplisitas:
d) Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
4. Perilaku Etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/bab-iv-perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar