Minggu, 13 Maret 2011

Kliping Wawasan Nusantara


KLIPING WAWASAN NUSANTARA

Budaya Tradisional Diindentifikasi
PADANG, KOMPAS.com - Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Padang, mengidentifikasi dan memetakan tidak kurang dari 541 peninggalan budaya takbenda di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu, sepanjang tahun 2010. Identifikasi dan pemetaan dilakukan agar tidak muncul lagi klaim budaya oleh negara.
Peninggalan budaya takbenda itu di antaranya berupa cerita rakyat, naskah kuno, permainan tradisional, seni tari, musik, ritual, perayaan tradisional, pengobatan tradisional, kebiasaan, makanan tradisional, pakaian tradisional, dan arsitektur tradisional.
Dari hasil pemetaan itu, terlihat peninggalan budaya takbenda dari Sumbar berupa makanan tradisional mendominasi. Namun itu karena secara geografis daerah Sumbar lebih luas diteliti. "Tahun ini dan selanjutnya, Bengkulu dan Sumsel juga akan makin diluaskan pendataannya," ujar peneliti Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Padang, Undri, Jumat (11/2) di Kota Padang.
Menurut Undri, yang saat ini dikhawatirkan ialah relatif tidaknya adanya proses transfer kebudayaan takbenda dan nilai-nilai tradisional itu kepada generasi muda.
Penulis: Ingki Rinaldi | Editor: Nasru Alam Aziz
Jumat, 11 Februari 2011 | 20:12 WIB




Karnaval Budaya Tionghoa di Malioboro
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/02/14/0645104620X310.jpgKOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Suguhan tari dari Pusat Latihan Tari Bagong Kussudiardja turut menyemarakkan pembukaan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (13/2/2011). PBTY merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan antara lain untuk mengenalkan budaya Tionghoa kepada masyarakat.
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/02/14/0647202620X310.jpgKOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Suguhan atraksi Barongsai turut menyemarakkan pembukaan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (13/2/2011). PBTY merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan antara lain untuk mengenalkan budaya Tionghoa kepada masyarakat.
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/02/14/0649174620X310.jpgKOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Pawai yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat menyemarakkan pembukaan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (13/2/2011). PBTY merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan antara lain untuk mengenalkan budaya Tionghoa kepada masyarakat.
http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/02/14/0651264620X310.jpgKOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Pawai yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat menyemarakkan pembukaan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (13/2/2011). PBTY merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan antara lain untuk mengenalkan budaya Tionghoa kepada masyarakat.
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Karnaval Pekan Budaya Tionghoa di sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, menampilkan beragam budaya nusantara, Minggu (13/2/2011) sore. Ada 25 kelompok peserta yang tampil dalam karnaval ini, bahkan ikut pula kelompok peserta dari beberapa negara sahabat.
"Ada naga barongsai, patung kelinci, dan kesenian jatilan dari Kabupaten Sleman, serta kelompok badut," kata Ketua Umum Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY), Tri Kirana Muslidatun.
Karnaval PBTY dibuka dengan penampilan sejumlah barongsai berukuran kecil, kemudian diikuti barongsai raksasa berukuran tinggi enam meter dan lebar 2,5 meter yang dibawa sejumlah anggota Yon Armed 11 Guntur Geni/Kostrad.
Sepasang patung kelinci emas berukuran tinggi 2,5 meter yang menandai tahun kelinci, juga diarak dalam karnaval tersebut. "Sepasang patung kelinci emas itu, akan dipajang di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta selama satu tahun," katanya.
Menurut Tri, patung tersebut dibuat dari fiberglass, sehingga bisa tahan terhadap panas dan dingin. Dalam karnaval ini juga ditampilkan kesenian jatilan dari Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, yang termasuk wilayah bencana letusan Gunung Merapi pada 2010.
Selain itu juga tampil sejumlah mahasiswa asal China yang belajar di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, yang memperagakan kemampuannya dalam seni bela diri Thaichi. Sejumlah mahasiswa asal Myanmar yang belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM), juga menjadi bagian peserta karnaval. Mereka tampil untuk menyanyi dan menari, sekaligus menyambut tahun baru Myanmar.
Begitu pula dengan beberapa mahasiswa asal Kamboja yang belajar di UGM Yogyakarta, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), masing-masing tampil dengan kekhasannya. Mahasiswa asal Kamboja itu memberikan ucapan selamat tahun baru Imlek.
"Kegiatan ini untuk kebersamaan dan perdamaian, seperti arti dari Tahun Kelinci Emas, yaitu perdamaian," kata Tri Kirana.
Penampilan beragam kebudayaan tersebut, menurut dia menjadi bukti bahwa budaya Tionghoa telah berakulturasi dengan berbagai budaya di nusantara. Selain itu, lanjut Tri, acara ini sekaligus menggambarkan bahwa warga dari berbagai budaya nusantara merupakan satu kesatuan sebagai bangsa Indonesia yang terbalut kebhinekaan.
Selama karnaval berlangsung, ribuan warga Yogyakarta memadati Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, bahkan di sekitar pusat Kota Yogyakarta, warga rela berdesak-desakan, dan bahkan ada yang memanjat pagar hanya untuk bisa melihat karnaval secara lebih jelas. "Saya perkirakan ada sekitar 50.000 warga yang melihat karnaval ini, karena kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan," katanya.
Tri berharap kegiatan ini dapat mendongkrak kepariwisataan Yogyakarta pascaerupsi Gunung Merapi. Karnaval budaya tersebut kemudian ditutup dengan penampilan liong terpanjang di Asia Tenggara, yaitu sepanjang 130 meter yang telah tercatat di Museum Rekor Indonesia sebagai liong terpanjang pada 2010.
PBTY yang merupakan puncak perayaan Cap Go Meh akan digelar hingga 17 Februari 2011 di kawasan Jalan Ketandan, Kota Yogyakarta, dengan menyajikan berbagai kesenian seperti wayang "poo tay hie", lagu-lagu Mandarin, atraksi naga barongsai, serta beberapa tari daerah, dan pameran kebaya encim.
Editor: I Made Asdhiana
Senin, 14 Februari 2011 | 07:28 WIB

Hukum Ekonomi


Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Prof. Mr. J. Van Kan
Pengertian hukum menurut Prof. Mr. J. Van Kan adalah “Jadi kaidah-kaidah hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dan pengertian hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Tugas dari tata hukum adalah mengadakan kaidah-kaidah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang menghendaki perlindungan yang dapat dipaksakan.”.
Di dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot De Reichtswoten Schap” dikatakan bahwa “Jadi terdapat kaidah-kaidah kesusilaan, dan kaidah-kaidah kesopanan yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang-orang dalam masyarakat.”.
Selanjutnya Prof. Mr. J. Van Kan mengemukakan tentang tujuan dari hukum yaitu:
  • Menjaga kepentingan-kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  • Tertib masyarakat yang baik.
  • Tujuan kesusilaan ialah penyempurnaan seseorang turut membantu tercapainya tata tertib masyarakat yang lebih baik.
Baik pendapat Roscoe Pound dan Prof. Mr J. Van Kan keduanya tidak dapat dikatakan salah. Keduanya memiliki pemikiran-pemikiran tersendiri berdasarkan apa yang mereka percayai.
Menurut kedua ahli hukum tersebut hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat. Menurut Rosioe Paund kepentingan-kepentingan tersebut dibagi menjadi kepentingan umum, masyarakat, dan pribadi, yang dilindungi dengan kaidah yang berisikan suruhan, larangan, dan kebolehan. Sedangkan menurut Mr J. Van Kan di dalam perlindungan kepentingan tersebut terdapat kaidah-kaidah berupa agama, tata susila, dan sopan santun.

Roscoe Pound
Roscoe Pound memiliki pendapat mengenai hukum yang menitik beratkan hukum pada kedisiplinan dengan teorinya yaitu: “Law as a tool of social engineering” (“Bahwa Hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat”).

Hukum menurut Roscoe Pound lebih menitik beratkan pada kedisiplinan. Sedangkan menurut Mr J. Van Kan hukum sepatutnya lebih menitik beratkan pada peraturannya sendiri.
Kedua pendapat ahli hukum tersebut tidak memiliki persepsi yang terlalu jauh. Intinya adalah hukum merupakan metode untuk menciptakan ketentraman, tata tertib antara satu sama lain di dalam masyarakat, yaitu dengan menerapkan norma-norma atau aturan-aturan yang sifatnya memaksa untuk individu atau kelompok guna memperoleh keadilan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.  

utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.




Sumber-sumber Hukum pada aspek ekonomi


Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi

Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
 
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
 
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
 
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
 
1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

Manfaat Bersepeda

1.  Mengatasi Sakit punggung. biasany sering diakibatkan hasil scr lgsg oleh kurangny berolah raga. Dg bersepeda akan dpt mengatasi mslh ini. karena bila rutin bersepeda , Otot besar pada    punggung  menjadi lebih kuat sehingga dapat membantu kerja tulang belakang. Jadi bersepeda juga dapat menstabilkan kinerja tulang punggung.

2. PERSAMBUNGAN LUTUT, penyebab umum terjadinya nyeri lutut biasanya karena kerusakan pada tulang rawan/lutut. bersepeda adalah salah 1 cara olah raga yang paling sedikit terjadi tekanan pada lutut dan cara yang paling baik untuk menguatkan tulang rawan.

3. JANTUNG DAN SISTEM CARDIOVASCULAR. Jantung adalah satu-satunya “motor” kita&krnaalasan itulah kita harus benar-benar merawatny.
Bersepeda akan memperbaiki sirkulasi darah scr keseluruhan. jantung akn bkerja lbh ekonomis krn performa pemompaan mjd lbih efisien.

4. SISTEM KEKEBALAN, Infeksi adalah penyebab utama anda absen dari tempat kerja anda.
Bersepeda dapat meningkatkan kualitas sistem kekebalan dengan mengijinkan tubuh untuk melindungi dirinya dari virus dan bakteri. 
Bersepeda adalah metode olahraga yang paling banyak memiliki manfaat untuk menguatkan sistem kekebalan tubuh.